Jumat, 26 April 2013

Fitur Keselamatan atau Kesiapan Pengemudi Saat Berkendara?


Melihat beberapa kejadian kecelakaan yang kerap terjadi beberapa waktu kebelakang, sepertinya selain faktor kesiapan kendaraan, faktor pengemudi menjadi titik berat utama terjaminnya keselamatan di jalan. Wajar saja jika banyak pihak dalam banyak kasus kecelakaan yang terjadi, melihat faktor kendaraan sebagai perisai utama keselamatan pengemudi dan penumpangnya. Namun hal tersebut tidaklah serta merta dapat menjadi sebuah patokan perihal kualitas penunjang keselamatan sebuah kendaraan, tapi lebih pada kesiapan si pengemudi dalam berkendara.
 
Human error bisa dikatakan sebagai faktor utama penyumbang celaka terhadap setiap kejadian kecelakaan. Seperti diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono (kutipan dari www.itoday.co.id) mengatakan tingginya tingkat kecelakaan lalu lintas di Indonesia menimbulkan kemiskinan baru. Dalam satu tahun, angka kematian yang ditimbulkan oleh kecelakaan lalu lintas darat di Indonesia mencapai 30.000 korban Penyebab utama kecelakaan darat adalah human error sebanyak 67 persen. Sedangkan sisanya atau 33 persen disebabkan oleh jalanan yang rusak, cuaca, dan kendaraan yang tidak layak jalan.
 
Dalam industry mobil, New Car Assessment Program (NCAP) merupakan sebuah badan keselamatan internasional yang melakukan standard pengetesan kendaraan (unsur safety),  yang pertama kali diperkenalkan di tahun 1979 dengan nama National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA). Untuk produksi mobil peruntukan wilayah Asia, ASEAN NCAP lah yang menjadi rujukan bagi para produsen mobil di Asia Tenggara.
 
Crash Test dengan kecepatan 64 Km/jam ditambah 8Km/jam dari kecepatan umum, merupakan salah satu pengujian yang dilakukan oleh ASEAN NCAP untuk mengetahui seberapa besar faktor safety menjadi penolong dari efek vital yang mungkin saja terjadi dalam sebuah kasus kecelakaan. Adapun beberapa penunjang keselamatan yang menjadi standar NCAP adalah adanya Dual Airbag with Pretensioner dan Force Limiter Seatbelt.
 
Penggunaan Dual Airbag with Pretensioner dan Force limiter Seatbelt, merupakan beberapa fitur penunjang keselamatan yang mungkin saja dapat mengurangi efek vital atas terjadinya benturan, namun  seseungguhnya kesiapan tehnik serta mental pengendaralah yang dapat meredam kecelakaan maut yang bias saja dating tanpa dapat di duga. Jadi peristiwa terjadinya kecelakaan yang memakan korban jiwa, hendaknya dapat menjadi cerminan banyak pihak, khususnya pengendara, agar dapat mengedepankan perilaku berkendara yang baik dan aman, serta dapat melakukan manuver defensive driving yang baik, agar dapat terhindar dari kejadian celaka, terlepas dari canggihnya system keamanan yang dimiliki oleh masing-masing kendaraan. (RAO)